Soal: Apakah menghutangi orang itu mendapatkan pahala? Dan apakah wajib mencatat hutang? Jawab: Al Qardh (hutang), atau yang dikenal banyak orang dengan At Taslif (memberi pinjaman) hukumnya sunnahdan di dalamnya terdapat pahala, berdasarkan keumuman firman AllahTa’ala: وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ "Dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik” (QS. Al Baqarah: 195). Dan tidak mengapa seseorang untuk berhutang, karena NabiShallallahu’alaihi Wasallam terkadang berhutang. Maka hutang hukumnya mubah bagi orang yang hendak berhutang, dan sunnah bagi orang yang menghutangi.Namun orang yang menghutangi wajib untuk menjauhi sikap gemar menyebut-nyebut hutang tersebut kepada orang yang ia hutangi. Atau juga memberikan gangguan kepadanya dengan mengatakan misalnya, “saya kan sudah berbuat baik kepadamu dengan memberikan hutang kepadamu…” atau semisa...
seseorang yang mampu mengalahkan dirinya untuk tidak ingin tahunya terhadap salah satu atau bahkan semua hal, maka orang itu adalah orang yang sangat luar biasa untuk kedepanya. khususnya dalam pengetahuan akan hal yang belum di ketahuinya.