“sucinya najis
anjing”
Dalam ilmu
fikih najis anjing adalah najis dalam kategori najis berat, untuk mensucikan
najis anjing harus dibasuh dengan tujuh basuhan menggunakan air yang suci dan
salah satu basuhan air dicampur dengan tanah yang suci.
Sebagai manusia
tentulah manusia tak luput dari dosa-dosa. Entah dosa itu disengaja atau tidak
disengaja.
Seperti halnya
sucinya najis anjing, untuk mensucikannya dibutuhkan 2 syarat yaitu :
1. air yang suci
2. tanah yang suci, tanah adalah bagian dari bumi, maka tanah merupakan bagian dari BUMI.
1. air yang suci
2. tanah yang suci, tanah adalah bagian dari bumi, maka tanah merupakan bagian dari BUMI.
AIR..
Air itu
bersifat nyegeri, ngademi, nyuburi…dan juga bersifat mengalir dari tempat
tinggi ke tempat yang rendah.
TANAH..ato
BUMI…
Bumi bersifat
tenang, diam tak melawan walopun bumi dinjak2, diludahi, dikencingi…
Seseorang yang
memiliki ilmu air dan ilmu bumi, maka dalam orang itu terdapat sifat2 seperti
air dan bumi milki, shg orang seprti itu bisa juga dikatakan MENJADI AIR DAM
BUMI.
Ketika seseorang
yang bisa mengontrol nafsunya, kata2 nya sejuk untuk didengarkan, sikapnya baik
serta menyenangkan , dan selalu merendahkan dirinya dan selalu bertawadu’
,,,sebagaimana air maka orang itu memiliki ilmu yang disebut ilmu AIR..
Ketika
seseorang memiliki sifat diam, tenang dalam arti ketika dia di hina orang dia
tenang dan tidak marah2, ketika dilecehkan dia tenang ikhlas karena Ia ridho
dengan segala apa2 yang di temtukan Allah. Dia selalu tenang, ikhlas ridho
dengan apa2 yang di ujikan Allah atasnya…
Ketika dalam
diri hamba allah yang bisa menjadi AIR dan BUMI, sebagai mana sucinya najis
anjing, maka najis-najis dalam hati, noda2 dalam hati, kotoran2 dalam hati yang
bagaikan najisnya anjing AKAN dapat di-SUCI-kan hingga hatinya pun akan suci,
bersih dan semakin dekat dengan sang Kholiq yaitu dekat dengan kasih sayang
ALLAH SWT…
sumber : Bocah Dulinan
Comments
Post a Comment