Jawab: Al Qardh (hutang), atau yang dikenal banyak orang dengan At Taslif (memberi pinjaman) hukumnya sunnahdan di dalamnya terdapat pahala, berdasarkan keumuman firman AllahTaโala:
ููุฃูุญูุณููููุง ุฅูููู ุงูููููู ููุญูุจูู ุงููู
ูุญูุณูููููู
"Dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baikโ (QS. Al Baqarah: 195).
Dan tidak mengapa seseorang untuk berhutang, karena NabiShallallahuโalaihi Wasallam terkadang berhutang. Maka hutang hukumnya mubah bagi orang yang hendak berhutang, dan sunnah bagi orang yang menghutangi.Namun orang yang menghutangi wajib untuk menjauhi sikap gemar menyebut-nyebut hutang tersebut kepada orang yang ia hutangi. Atau juga memberikan gangguan kepadanya dengan mengatakan misalnya, โsaya kan sudah berbuat baik kepadamu dengan memberikan hutang kepadamuโฆโ atau semisalnya. Berdasarkan firman AllahTaโala:
ููุง ุฃููููููุง ุงูููุฐูููู ุขู
ููููุง ูุง ุชูุจูุทููููุง ุตูุฏูููุงุชูููู
ู ุจูุงููู
ูููู ููุงูุฃูุฐูู
โHai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima)โ (QS. Al Baqarah: 264).
Adapun soal mencatat hutang, jika harta yang dihutangkan adalah milik sendiri maka yang afdhal (sunnah) adalah mencatatnya. Berdasarkan firman AllahTaโala:
ููุง ุฃููููููุง ุงูููุฐูููู ุขู
ููููุง ุฅูุฐูุง ุชูุฏูุงูููุชูู
ู ุจูุฏููููู ุฅูููู ุฃูุฌููู ู
ูุณูู
ููู ููุงููุชูุจูููู ููููููููุชูุจู ุจูููููููู
ู ููุงุชูุจู ุจูุงููุนูุฏููู
โHai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuโamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benarโ (QS. Al Baqarah: 282).
Dan boleh saja jika tidak mencatatnya, apalagi jika hutangnya dalam perkara-perkara yang kecil, yang biasanya secara adat orang-orang tidak terlalu serius di dalamnya.Adapun jika harta yang dihutangkan adalah miliki orang lain, misalnya jika ia mengelola harta anak yatim dan karena suatu maslahah ia menghutangkannya kepada orang lain, maka ia wajib mencatatnya. Karena ini merupakan bentuk penjagaan terhadap harta anak yatim. Allah Taโala berfirman:
ูููุง ุชูููุฑูุจููุง ู
ูุงูู ุงููููุชููู
ู ุฅููุงูู ุจูุงูููุชูู ูููู ุฃูุญูุณููู ุญูุชููู ููุจูููุบู ุฃูุดูุฏูููู
โDan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, hingga sampai ia dewasaโ (QS. Al Anโam: 154).
Sumber: Fatawa Nurun โalad Darbi, 2/16, Asy Syamilah
Penerjemah: Yulian Purnama
Comments
Post a Comment