Tanya jawab seliput hutang Skip to main content

Tanya jawab seliput hutang

Soal: Apakah menghutangi orang itu mendapatkan pahala? Dan apakah wajib mencatat hutang?

Jawab: Al Qardh (hutang), atau yang dikenal banyak orang dengan At Taslif (memberi pinjaman) hukumnya sunnahdan di dalamnya terdapat pahala, berdasarkan keumuman firman AllahTa’ala:

وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ

"Dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik” (QS. Al Baqarah: 195).



                   Dan tidak mengapa seseorang untuk berhutang, karena NabiShallallahu’alaihi Wasallam terkadang berhutang. Maka hutang hukumnya mubah bagi orang yang hendak berhutang, dan sunnah bagi orang yang menghutangi.Namun orang yang menghutangi wajib untuk menjauhi sikap gemar menyebut-nyebut hutang tersebut kepada orang yang ia hutangi. Atau juga memberikan gangguan kepadanya dengan mengatakan misalnya, “saya kan sudah berbuat baik kepadamu dengan memberikan hutang kepadamu…” atau semisalnya. Berdasarkan firman AllahTa’ala:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تُبْطِلُوا صَدَقَاتِكُمْ بِالْمَنِّ وَالأَذَى

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima)” (QS. Al Baqarah: 264).
Adapun soal mencatat hutang, jika harta yang dihutangkan adalah milik sendiri maka yang afdhal (sunnah) adalah mencatatnya. Berdasarkan firman AllahTa’ala:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar” (QS. Al Baqarah: 282).
Dan boleh saja jika tidak mencatatnya, apalagi jika hutangnya dalam perkara-perkara yang kecil, yang biasanya secara adat orang-orang tidak terlalu serius di dalamnya.Adapun jika harta yang dihutangkan adalah miliki orang lain, misalnya jika ia mengelola harta anak yatim dan karena suatu maslahah ia menghutangkannya kepada orang lain, maka ia wajib mencatatnya. Karena ini merupakan bentuk penjagaan terhadap harta anak yatim. Allah Ta’ala berfirman:

وَلا تَقْرَبُوا مَالَ الْيَتِيمِ إِلاَّ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ حَتَّى يَبْلُغَ أَشُدَّهُ

“Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, hingga sampai ia dewasa” (QS. Al An’am: 154).

Sumber: Fatawa Nurun ‘alad Darbi, 2/16, Asy Syamilah

Penerjemah: Yulian Purnama

Comments

Popular posts from this blog

Si Bunga

Dalam suatu waktu atau momentum tertentu, katakan namaya “Bunga”, dia adalah gadis yang sangat-sangat saya bimbing untuk bisa bersikap-tindak dewasa dalam semua hal, lebih khususnya dalam suatu permasalahan untuk dapat menyingkapinya dengan segala macam metode (baca: kayak orang akademisi saja, padahal  ini orang jalanan yang ngetik hehehe) untuk membuahkan atau menumbuh-kembangkan solusi dalam tiap permasalahan. Saat ini, orang tua si bunga posisinya bekerja di luar negri. Jadi bunga sekarang sebatang kara di tanah kelahiran. Nah, berawal dari sini terdapat cerita, bahwasanya si bunga mendapati ejekan dari pihak keluarga maupun orang sekitar tentang “ketidak pulangan orang tua si bunga ke indonesia tempat kelahirannya.” Si bunga pun slalu memikirkan perkataan orang-orang tersebut. Maka efek dari perkataan orang-orang tadi adalah ketidak nyamanan si bunga untuk pulang kerumah!!, karena si bunga sendiri posisinya atau lebih tepatnya sekarang dia sekarang masih menuntut ilmu d...

HUKUM ACARA PIDANA PENUNTUTAN DAN PROSEDURNYA

HUKUM ACARA PIDANA PENUNTUTAN DAN PROSEDURNYA http://rofiqinputra.blogspot.com PENUNTUTAN DAN PROSEDURNYA Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah Hukum Acara Pidana Dosen pengampuh : Moh. Makmun M.HI   Oleh :             Imam Rofiqin    (1215001) AHWALUS SYAKHSHIYYAH FAKULTAS AGAMA ISLAM UNIVERSITAS PESANTREN TINGGI DARUL ULUM JOMBANG 2016 http://rofiqinputra.blogspot.com/ A.     PENDAHULUAN Harus kita akui, hingga kini masih banyak orang yang tak paham proses hukumdan tatacara penanganan suatu perkara di tiap  jenjang  peradilan   kita.   Mungkin,sosialisasi dan pendidikan hukum untuk publik masih belum sepenuhnya menjangkauseluruh lapisan masyarakat kita. Peristiwa hukum dalam kehidupan sehari-hari kita,tentu banyak sekali yang dapat berujung ke perkara pidana dan atau berproses secarahu...

broken-down account others by simple

broken-down   account   others by   simple https://rofiqinputra.blogspot.com This  is  the most unique , smart and   proven effective .   This technique   certainly   leaked by someone   within the   ATM   vendor   Manager .   If not,   where   might be   regular people like   us-we   learn how   this can be ?   Who   fooled   the system   here is   how it works   ATM machines   are   computerized .   Here's how ?   Take a good look .   If   less   familiar   Please   invite   you to   re-read   this article   together . Invite   a friend. Come to a   nearby   ATM   machine   and deserted   visitors. Make sure   the balance of   the savings   is more than enough . Enter your   ATM card   as usual. Enter the   PIN num...