“ sucinya najis anjing ” Dalam ilmu fikih najis anjing adalah najis dalam kategori najis berat, untuk mensucikan najis anjing harus dibasuh dengan tujuh basuhan menggunakan air yang suci dan salah satu basuhan air dicampur dengan tanah yang suci. Sebagai manusia tentulah manusia tak luput dari dosa-dosa. Entah dosa itu disengaja atau tidak disengaja. Seperti halnya sucinya najis anjing, untuk mensucikannya dibutuhkan 2 syarat yaitu : 1. air yang suci 2. tanah yang suci, tanah adalah bagian dari bumi, maka tanah merupakan bagian dari BUMI. AIR.. Air itu bersifat nyegeri, ngademi, nyuburi…dan juga bersifat mengalir dari tempat tinggi ke tempat yang rendah. TANAH..ato BUMI… Bumi bersifat tenang, diam tak melawan walopun bumi dinjak2, diludahi, dikencingi… Seseorang yang memiliki ilmu air dan ilmu bumi, maka dalam orang itu terdapat sifat2 seperti air dan bumi milki, shg orang seprti itu bisa juga dikataka...
seseorang yang mampu mengalahkan dirinya untuk tidak ingin tahunya terhadap salah satu atau bahkan semua hal, maka orang itu adalah orang yang sangat luar biasa untuk kedepanya. khususnya dalam pengetahuan akan hal yang belum di ketahuinya.