Di dalam filsafat, akal menempati posisi paling penting. Seseorang tidak bisa disebut berfilsafat (melakukan kegiatan filosofis) jika akal tidak digunakan atau digunakan tapi tidak secara maksimal, setengah-setengah, tidak radikal (berpikir hingga membentur batas).
HUKUM ACARA PIDANA PENUNTUTAN DAN PROSEDURNYA http://rofiqinputra.blogspot.com PENUNTUTAN DAN PROSEDURNYA Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah Hukum Acara Pidana Dosen pengampuh : Moh. Makmun M.HI Oleh : Imam Rofiqin (1215001) AHWALUS SYAKHSHIYYAH FAKULTAS AGAMA ISLAM UNIVERSITAS PESANTREN TINGGI DARUL ULUM JOMBANG 2016 http://rofiqinputra.blogspot.com/ A. PENDAHULUAN Harus kita akui, hingga kini masih banyak orang yang tak paham proses hukumdan tatacara penanganan suatu perkara di tiap jenjang peradilan kita. Mungkin,sosialisasi dan pendidikan hukum untuk publik masih belum sepenuhnya menjangkauseluruh lapisan masyarakat kita. Peristiwa hukum dalam kehidupan sehari-hari kita,tentu banyak sekali yang dapat berujung ke perkara pidana dan atau berproses secarahukum di pengadilan. Hukum merupakan kumpulan kaidah-kaidah dan norma yang berlaku di
ReplyDeleteassalamualaikum wr,wb
Ki nawe… saya Pak Wendi,tki di malaysia
mengucapkan banyak2 terima
kasih kepada ki.Nawe
atas dana ghaib yang
kemarin aki berikan alhamdulillah ternyata itu benar2 ada
dan berkat bantuan
ki nawe saya bisa
melunasi semua hutan2
orang tua saya yang ada di
BANK BRI dan bukan hanya
itu AKi NAWE alhamdulillah
sekarang saya sudah bisa
bermodal sedikit untuk
mencukupi kebutuhan
keluarga saya sehari2. itu
semua berkat bantuan KI NAWE sekali lagi
makasih banyak yah KI NAWE…
yang ingin merubah nasib
seperti saya hubungi KI NAWE di nomor
0852-1837-9259 dijamin
100% ada atau silahkan
buktikan sendiri PESUGIHAN TANPA TUMBAL